Ada sekitar 700 ribu kiloliter per tahun oli atau minyak pelumas bekas yang dapat didaur ulang di negara ini setiap tahunnya, dan hanya butuh 10 sampai 15 liter saja yang dibuang secara salah untuk mencemari lingkungan yaitu 14 juta liter air tanah.
Pada dasarnya limbah minyak pelumas dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dari itu, alangkah lebih baiknya kita mengetahui seluk beluk dari limbah minyak pelumas itu sendiri.
Minyak pelumas bekas adalah minyak yang telah digunakan dan akibat penggunaannya, telah terkontaminasi oleh kotoran fisik atau kimia. Contoh klasiknya adalah minyak bekas hasil pengurasan dari mesin truk atau kendaraan dan kemudian disimpan untuk digunakan kembali, didaur ulang, atau dikirim kepihak lain.
minyak kotor adalah minyak yang belum digunakan , namun ternyata tidak sesuai untuk tujuan awalnya. Sebagai contoh, misalkan minyak dalam kemasan drum dibuka hanya untuk mengetahui bahwa tutup drum telah bocor, sehingga tercampur dengan air, membuatnya tidak sesuai untuk tujuan aslinya.Namun tahukah anda apa dan bagaimana minyak pelumas dapat diklasifikasikan sebagai minyak pelumas bekas dan atau minyak kotor yang berbahaya terhadap lingkungan?
Minyak Pelumas Bekas dan minyak kotor yang berbahaya terhadap lingkungan antara lain :
- Minyak sintetis - biasanya berasal dari batubara, minyak serpih atau bahan dasar berbasis polimer.
- Oli mesin - termasuk minyak mesin bensin dan mesin diesel dan minyak piston-engine untuk mobil, truk, kapal, pesawat terbang, lokomotif, dan alat berat.
- Cairan transmisi
- Minyak pendingin
- Minyak kompresor
- Metalworking cairan dan minyak
- Minyak laminating
- Cairan hidrolik industri
- Tembaga dan aluminium kawat menggambar solusi
- Minyak isolasi listrik
- Minyak proses industri
- Minyak digunakan sebagai pelampung
- Minyak yang merupakan limbah terbersih dari tangki penyimpanan bahan bakar, pembersihan tumpahan minyak murni, atau limbah minyak lainnya yang belum benar-benar digunakan.
- Produk seperti antibeku dan minyak tanah.
- Sayuran dan minyak hewani, bahkan saat digunakan sebagai pelumas
- Minyak sulingan yang digunakan sebagai pelarut
- Minyak bekas dicampur dengan limbah B3
- Minyak yang tidak memenuhi definisi EPA tentang minyak bekas masih dapat menimbulkan ancaman bagi lingkungan saat dibuang.
Semua jenis minyak tidak bisa menyatu dan larut dalam air, sehingga dalam penanganannya harus benar benar diperhatikan, pemerintah dalam hal ini telah mengklasifikasikan bahwa limbah minyak masuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun.
jadi... mari kita mulai mengelola limbah minyak dengan bijaksana! :)
0 comments